Jumat, 13 Desember 2013

STANDAR KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN


STANDAR KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN
Setiap profesi dapat dipastikan memiliki standar kompetensi, begitu pula dengan profesi sebagai tenaga kesehatan. Penguasaan standar kompetensi oleh tenaga kesehatan berperan penting bagi pelayanan kesehatan dan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Oleh karena itu, pemahaman dan penguasaan standar kompetensi bagi tenaga kesehatan harus ditingkatkan, baik dari sisi standar kompetensinya sendiri maupun penguasaannya oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan.

PROFESIONALISME DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Batas-batas Kesewenangan Profesional
Sesuatu hal tidak bisa dilepaskan dari seluruh profesi adalah profesionalisme yang melibatkan komitmen akan kemampuannya. Kemampuan dari profesional dihasilkan melalui latihan dalam periode yang lama dan sangat sulit untuk mendapatkan persyaratan dengan pengkajian ulang, pembelajaran secara periodik, dan adanya peraturan ketat dari lembaga yang mengaturnya. Akan tetapi yang paling penting adalah para ahli harus benar-benar menerapkan standar dari profesi yang memberi petunjuk terhadap pekerjaan yang akan dilakukan. Beberapa tahun ini, telah terjadi peningkatan mengenai pemenuhan stadar kompetensi para profesional. Beberapa pihak yang turut ambil bagian dalam hal ini adalah kelompok konsumen, profesi hukum, penanam modal, dan agen pemerintah.
Kompetensi adalah kapasitas untuk dapat memenuhi secara alami dan konsekuensi dari pelaksanaan prosedur kedokteran. Pada umumnya hukum membenarkan bahwa seseorang yang telah dewasa memiliki kompetensi untuk menentukan keputusan perawatan medis. Terdapat beberapa alasan kenapa seseorang tidak mampu membuat keputusan seiring dengan pertambahan umur, meskipun batasan-batasan dari kompetensi tersebut bisa hilang karena keadaan tertentu.

Kejadian yang Tidak Diinginkan
Isu atau permasalahan dari batas-batas kesewenangan atau kompetensi profesional telah menjadi topik pembicaraan dari beberapa pembelajaran karena banyak sekali ditemukan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan yang disebut sebagai kelalaian yang dialami pasien dengan perawatan tim kesehatan. Dua penelitian yang mengungkap permasalahan tersebut adalah The Harvard Medical Practice Study dan Australia Study. Penelitian dari Australia menyatakan ada 16,6% pasien terkena kejadian yang tidak diinginkan, dan 51% di antaranya telah tertangani, sedangkan 13,7% pasien yang mengalami ketidaknyamanan tersebut mengalami kelumpuhan permanen serta 4,9% kasus lainnya teridentifikasi pasien telah meninggal.

Respons terhadap Kejadian yang Tidak Diinginkan
Beberapa penelitian telah dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, dan beberapa di antaranya adalah kasus kelalaian dari perlukaan yang telah diklaim secara hukum. Di mana hal ini merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk menentukan bagian hukum dari perawatan kesehatan dan kecenderungan respons hukum yang diberikan menjadi tidak efektif. Banyak sekali profesional kesehatan yang merasa ketakutan ketika mendapat suatu respons hukum yang diberikan kepadanya karena kesalahannya dan berpikir mereka harus secara berhati-hati melindungi dirinya masing-masing. Ini menghasilkan suatu praktik yang disebut pertahanan kedokteran yang berguna untuk mengurangi adanya risiko hukum medis.

Keterbukaan
Profesi dalam menanggapi permasalahan dari kejadian yang tidak diinginkan tersebut harus disertai dengan peningkatan mutu dan keselamatan dari pasien. Salah satu kunci dari pergerakan kualitas adalah kerahasiaan dari profesi kesehatan yang mempersulit situasi kesepakatan yang coba dibuat ketika permasalahan muncul. Penerimaan dari hal tersebut nantinya akan menghasilkan peningkatan keterbukaan tentang kesalahan dan kejadian yang tidak diinginkan dan telah lama bersembunyi. Pada dasarnya kebohongan yang dirahasiakan tersebut sifatnya non-etis dan pasien yang dirugikan dengan adanya kesalahan medis berhak untuk melakukan proses medis jika mereka merasa dibohongi.
Alasan lain terhadap peningkatan jaminan kualitas dan keselamatan pasien adalah telah terjadi peningkatan bahwa seringnya kejadian yang tidak diinginkan dan adanya kekeliruan medis serta berujung pada permasalahan yang kompleks tidak hanya permasalahan pada praktisioner umum. Pekerja kesehatan dan sistem perawatan kesehatan seharusnya belajar untuk mengantisipasi dan mencegah kekeliruan serta memberi respons pada kekeliruan dengan cara mencegahnya terulang kembali. Perhatian pada permasalahan ini harus disertai keterbukaan dari informasi dalam melakukan identifikasi dan koreksi atas kekeliruan. Keterbukaan tersebut selanjutnya dapat dijadikan sebagai dasar jaminan kualitas yang sekarang diterapkan di kebanyakan institusi kesehatan.
                                                                                                                                                                            
Standar Perawatan dan Kelalaian
Kelalaian dari segi hukum mempunyai makna ganda. Hal tersebut muncul di antara seseorang yang mengalami sebuah kesalahan dan kekeliruan pemahaman dari masyarakat akan standar perawatan kesehatan. Standar yang telah ada dapat berubah seiring dengan waktu. Beberapa hal yang dapat memengaruhi perubahannya adalah perubahan sosial dan ekonomi, pengecualian masyarakat dan pengetahuan di dalam orang-orang yang terkait di dalam perubahan tersebut. Oleh karena itu, hukum melakukan pendekatan terhadap kelalaian dan menjaganya dari perubahan, termasuk di antaranya perubahan aturan dari beberapa bagian pelayanan perawatan kesehatan. Sebagai awal permulaan untuk menghindari adanya kelalaian terdapat tiga elemen dasar berikut.
  1. Penyerahan permasalahan dari kewajiban perawatan kesehatan kepada orang-orang yang berkompeten di dalam hukum.
  2. Penerimaan standar dari perawatan kesehatan telah terpecah.
  3. Hasil dari bahaya bisa dibawa ke ahli hukum dan bahaya tersebut tidak terkontrol.

Hal yang menjadi sangat penting untuk disadari bahwa perubahan dari keadaan sosial dan perawatan kesehatan dapat menimbulkan kesulitan dalam mengartikan definisi standar dari kompetensi dan perilaku etis, menjadi sangat sulit pula bagi para profesional ketika perilaku mereka dihadapkan pada standar kompetensi dari profesinya. Profesional tidak bisa hanya berpedoman pada kepuasan pasien, pandangan keluarga, pandangan kolega, dan penjelasan dari pihak administrasi walau terkadang beberapa petunjuk dari pandangan tersebut mampu memberikan petunjuk. Dalam hal ini lembaga profesional dapat berperan sebagai pemberi batasan atas tingkah laku profesional.
Ketika pasien berkonfrontasi dengan ahlinya maka ahli tersebut dilingkupi oleh konteks yang kompleks dengan tujuan yang berbeda, dan hanya beberapa darinya yang berhubungan secara langsung dengan perawatan dan pengobatan pasien. Ketika pasien menginginkan ahlinya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar, maka ahli yang menangani pasien tersebut harus selalu ingat bahwa ada hukuman atas setiap pelanggaran yang dilakukan. Negosiasi yang dilakukan oleh ahli tersebut kepada pasien menandakan bahwa dia telah bernegosiasi dengan profesinya.

Sumber: Penyelesaian Sengketa Kesehatan, Indra Bastian & Suryono, Salemba Medika, 2011, hlm. 193.

0 komentar:

Posting Komentar