HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
(Arrahmah ) - Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan
beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang
akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yang
mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara,
kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja,
kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu
sendiri.
Untuk menanggulangi itu semua,
manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan
hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk
muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena
itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam.
Pengertian
Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurantie dalam
bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis,
atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti
menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut sebagian ahli asuransi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan
orang. Di dalam bahasa Arab asuransi
dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang
berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min,
berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan
tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan
khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )
Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya
para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang
akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun asuransi menurut terminologi
sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:
” Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “
Macam-macam
Asuransi
Para ahli berbeda pendapat di dalam
menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek
tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis
asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan,
maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi ditinjau dari aspek
peserta, maka dibagi menjadi :
1. Asuransi
Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang
untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh
bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2. Asuransi Sosial
( Ta’min Ijtima’i ) , yaitu asuransi ( jaminan ) yang
diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ),
anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan
lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan
bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan
Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah
menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial
khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan dan
lain-lain. [1]
Catatan : Asuransi Pendidikan adalah
suatu jenis asuransi yang memberikan kepastian / jaminan dana yang akan
digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua
unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan
sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana
atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.
Proteksi mempunyai tujuan memberikan
proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama,
sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan
santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi
pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan
tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap
kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika
orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan
mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi
pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka
kepastian dana untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi ditinjau dari
bentuknya.
Asuransi ditinjau dari bentuknya
dibagi menjadi dua :
1. Asuransi
Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )
2. Asuransi
Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian
dan asuransi jiwa.
III. Asuransi ditinjau dari aspek
pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis asuran ditinjau dari
aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian ( Ta’min
al Adhrar )
Asuransi Kerugian adalah asuransi
yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang
atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap
mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar
ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek
pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al Askhas )
Asuransi jiwa adalah sebuah janji
dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami
risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan
santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi jiwa biasanya mempunyai
tiga bentuk [3] :
1.
Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar
dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko
meninggal dunia dalam periode
waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term
Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia
dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar
uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi
jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung
meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal
berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi
maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya
mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering
digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3.
Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang
pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka
(Kombinasi Term & Endowment)
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
1. Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2. Bila
tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang
pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi ditinjau dari sistem
yang digunakan.
Asuransi ditinjau dari sistem yang
digunakan, maka menjadi :
1. Asuransi
Konvensional
2. Asuransi
Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan
Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan
operator. [4]
Hukum
Asuransi
Hukum Asuransi menurut Islam berbeda
antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama
: Ansuransi Ta’awun
Untuk asuransi ta’awun dibolehkan di
dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
- Asuransi Ta’awun termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
- Asuransi Ta’awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
- Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
- Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.
Kedua
: Asuransi Sosial
Begitu juga asuransi sosial hukumnya
adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
- Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
- Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.
Ketiga
: Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk Asuransi Niaga maka
hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ),
antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad
perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya
mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak
mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia
terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi
kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak
perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga
ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian
juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan
dan yang akan diterima dari setiap akad secara terpisah. Dalam hal ini,
terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
” Rasulullah saw melarang jual beli
dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain
yang mengandung unsur penipuan.” (
HR Muslim, no : 2787 )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk
perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah ( spekulasi
pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang, juga mengandung ( al ghurm )
merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur
pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang.
Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran
asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa
menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan.
Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak
perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh
peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad
seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana
di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba
fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar
konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli
warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba
fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa
waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya
membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu
hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan
nash dan ijma’ para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur rihan (
taruhan ) yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian,
penipuan, serta perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali
apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata.
Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga
hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw
bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي
حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“ Tidak
ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ),
atau yang berkuku ( kuda ), serta memanah.” ( Hadits Shahih
Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam
kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil
harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk
perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan
sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena pihak perusahaan asuransi
tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya
bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima
asuransi, bahwa perusahaan akan bertanggungjawab terhadap bahaya yang
kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan
oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan
asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka
perbuatan itu jelas haram.
Perbedaan Asuransi Syariah dan
Konvensional.[7]
Adapun perbedaan antara keduanya
adalah sebagai berikut :
- Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan
menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep
pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko
antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan
at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah
memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ),
yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan
ditanggung secara penuh oleh pengelola.
- Dari Sisi Akad
Pada
bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru’ ( sumbangan
kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah
( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli
yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
- Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di
dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan (
premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta
tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi
Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan
dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan
hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang
sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga
perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi
hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus
pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa
asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
- Dari sisi obyek
Asuransi
Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan
tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada
hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk
maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel
yang tidak syariah. Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek
yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
- Dari Sisi Investasi Dana.
Dana
dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi
syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada
proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil.
Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang
banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).
- Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada
asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ ( dana
sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk
kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau
seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil
dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi
milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi
pengeluaraan perusahaan.
- Dari Sisi Pengawasan.
Dalam
asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di
dapatkan pada asuransi konvensional.
- Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
Dalam
asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan
syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Perkembangan Asuransi di Indonesia [8]
Asuransi Jiwa Konvensional pertama
kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada
tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan
OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.
Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra.
Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat
hingga tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju
pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah
: American International Group Lippo ( Aig Lippo ), Asuransi Jiwa Eka Life,
Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi
Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun asuransi Syariah pertama kali
di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful.
Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi
konvensional, ,karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga
laju pertumbuhannya hingga ( 8 % ) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34
perusahaaan lebih.
Rata-rata asuransi Syariah yang
disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah
menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu
menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu . Yang
benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah
adalah PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994.
Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT
Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance,
adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah :
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.*
Catatan Kaki:
[1] DR, Syekh Husain bin Muhammad al
Malah, Al fatwa Nasyatuha wa Tathuwuruha, Hal. 909
[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum
Syariah dalam Praktik, hal : 2
[5] Keputusan Majma’ Fiqh al Islami,
pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada tanggal 10 – 17 Sya’ban 1398 H di
pusat Rabithah al-Alam al-Islami, Makkah al-Mukarramah, dan Keputusan
Hai’ah Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepuluh di kota
Riyadh tanggal 4/4/1397 H, dengan SK nomor 51. Begitu juga keputusan Muktamar
Majma’ al Buhuts al Islamiyah di Kairo, tahuan 1392/ 1972.
[6] Prof. Dr. Husain Husain Sahatah,
Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 9- 12 Majma’ Fiqh al Islami, pada
pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah
al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami Majelis Kibaril Ulama di
Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97
M, dengan SK nomor 55,
[7] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA,
MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 60-65, Prof. Dr. Husain
Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 163, Muhaimin Iqbal,
Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5
[8] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA,
MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 69-73
Penulis: DR. Ahmad Zain An-Najah
- See more at:
http://www.arrahmah.com/read/2011/12/15/16834-hukum-asuransi-dalam-islam.html#sthash.Of7Jflyy.dpuf
(Arrahmah.com) - Suami
dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia
dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu mencintainya
seumur hidupmu. Bahkan seringkali rasa cintanya padamu lebih besar
daripada cintanya kepada ibunya sendiri.
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
(Arrahmah.com) - Suami
dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia
dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu mencintainya
seumur hidupmu. Bahkan seringkali rasa cintanya padamu lebih besar
daripada cintanya kepada ibunya sendiri.
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
(Arrahmah.com) - Suami
dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia
dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu mencintainya
seumur hidupmu. Bahkan seringkali rasa cintanya padamu lebih besar
daripada cintanya kepada ibunya sendiri.
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa. Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menafkahimu, perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.
Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu. Padahal dia tahu, di sisi Allah engkau lebih harus dihormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya. Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi Allah.
Suami berusaha menutupi masalahnya di hadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri. Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi. Padahal bisa saja di saat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah lebih besar. Namun tetap saja masalahmu diutamakan dibandingkan masalah yang dihadapinya sendiri.
Suami berusaha memahami bahasa diammu dan bahasa tangismu, sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja. Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.
Bila engkau melakukan maksiat, maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung-jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah dituntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkannya sendiri.
Subhanallah……..
#Ditulis oleh : Ust. Abu Fatiah Al Adnani beberapa hari sebelum musibah kecelakaan.
Dikutip dari: Facebook Ustadz Farid Ahmad Okbah
(samirmusa/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/mengapa-ridho-suami-itu-surga-bagi-para-istri.html#sthash.uGs8skrx.dpuf
1 komentar:
Casino Games | DrMCD
The casino is an amazing place to play casino games for fun and 대구광역 출장안마 prizes. Here 부산광역 출장안마 are some 수원 출장샵 of the most popular casino games 안동 출장마사지 to play online. · Big Fish. 인천광역 출장마사지 · Golden
Posting Komentar